Teori Organisasi Umum
Korupsi
Kelompok :
- Andre Bima Sena
- Dita Anastasya
- Isman Budi Kurniawan
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………. 2
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………. 3
1.1. Latar Belakang…………………………………………………………………………………………….. 3
1.2. Rumusan Masalah……………………………………………………………………………….. 3
1.3. Tujuan…………………………………………………………………………………………………………. 3
BAB II KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA………………………………………………………….. 4
2.1. Pengertian Korupsi……………………………………………………………………………… 4
2.2. Faktor Penyebab Korupsi…………………………………………………………………….. 4
2.3. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi……………………………………………………… 4
2.3. Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi……………………………………………… 4
BAB III ANALISIS……………………………………………………………………………………………………. 6
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………………………………………….. 8
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………………………………………. 8
3.3. Saran…………………………………………………………………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………………… 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
1.2. Rumusan Masalah
Obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:
- Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
- Faktor penyebab adanya korupsi ?
- Bagaimana cara pemberantasan korupsi
1.3. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian korupsi.
- Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
- Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
- Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB II
KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA
2.1. Pengertian Korupsi
Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
2.2. Faktor Penyebab Korupsi
Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
- Kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.
- Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat.
2.3. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi
Dampak nyata korupsi dari segi ekonomi akan menghambat pembangunan ekonomi yang disebabkan oleh ketidakefisien yang tinggi, dalam hal niaga korupsi dapat memperbesar ongkos produksi dan distribusi karena adanya pembayaran yang tidak resmi, biaya manajemen yang dianggarkan untuk negosiasi dengan pejabat korup, serta suap yang disebabkan resiko pembatalan perjanjian ataupun karena penyelidikan.
Untuk sektor publik korupsi menyebabkan kesemrawutan dengan mengalokasikan investasi publik ke dalam proyek-proyek masyarakat yang mana anggaran untuk “pelicin/sogokan” jadi lebih besar. Lebih dari itu korupsipun dapat mengurangi persyaratan kelayakan dan keamanan bangunan, lingkungan hidup serta mengurangi atau meniadakan aturan-aturan yang seharusnya ada. Dalam hal pelayanan, korupsi dapat mengurangi mutu pelayanan pemerintahan.
2.3. Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi
korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
- Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
- Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
- Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
- Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
- Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
- Memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
- Meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
- Meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara :
- Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
- Rasionalisasi jumlah PNS
- Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
- Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
- Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
- Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
BAB III
ANALISIS
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran yang lain dari masyarakat.
Sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
- Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi.
- Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi.
- Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :
- Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
- Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :
- Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
- Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
- Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
- Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
- Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.
Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, antara lain Menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah, menaikkan moral pegawai tinggi, serta legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.
Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html
http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang-korupsi.html