Korupsi

Teori Organisasi Umum

Korupsi

Gundar

Kelompok :

  • Andre Bima Sena
  • Dita Anastasya
  • Isman Budi Kurniawan

UNIVERSITAS GUNADARMA

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………….    2

BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………………………………………………….  3

1.1. Latar Belakang……………………………………………………………………………………………..    3

1.2. Rumusan Masalah………………………………………………………………………………..  3

1.3. Tujuan………………………………………………………………………………………………………….    3

BAB II KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA…………………………………………………………..  4

2.1. Pengertian Korupsi………………………………………………………………………………    4

2.2. Faktor Penyebab Korupsi……………………………………………………………………..    4

2.3. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi………………………………………………………    4

2.3. Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi………………………………………………    4

BAB III ANALISIS…………………………………………………………………………………………………….  6

BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………………………………..   8

3.1. Kesimpulan………………………………………………………………………………………….    8

3.3. Saran………………………………………………………………………………………………….    8

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………   9

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.

1.2. Rumusan Masalah

Obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:

  • Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
  • Faktor penyebab adanya korupsi ?
  • Bagaimana cara pemberantasan korupsi

1.3. Tujuan

  • Untuk mengetahui pengertian korupsi.
  • Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
  • Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
  • Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi

BAB II

KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA

2.1. Pengertian Korupsi

Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.

Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.

2.2. Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:

  • Kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.
  • Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat.

2.3. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi

Dampak nyata korupsi dari segi ekonomi akan menghambat pembangunan ekonomi yang disebabkan oleh ketidakefisien yang tinggi, dalam hal niaga korupsi dapat memperbesar ongkos produksi dan distribusi karena adanya pembayaran yang tidak resmi, biaya manajemen yang dianggarkan untuk negosiasi dengan pejabat korup, serta suap yang disebabkan resiko pembatalan perjanjian ataupun karena penyelidikan.

Untuk sektor publik korupsi menyebabkan kesemrawutan dengan mengalokasikan investasi publik ke dalam proyek-proyek masyarakat yang mana anggaran untuk “pelicin/sogokan” jadi lebih besar. Lebih dari itu korupsipun dapat mengurangi persyaratan kelayakan dan keamanan bangunan, lingkungan hidup serta mengurangi atau meniadakan aturan-aturan yang seharusnya ada. Dalam hal pelayanan, korupsi dapat mengurangi mutu pelayanan pemerintahan.

2.3. Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi

korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah  Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :

  •  Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
  • Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
  • Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
  • Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
  • Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
  • Memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
  • Meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
  • Meneliti pembayar pajak dan cukai.

Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara :

  • Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
  • Rasionalisasi jumlah PNS
  • Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
  • Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
  • Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
  • Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.

Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  • Rumusan RUU KUHP

Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

BAB III

ANALISIS

Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran yang lain dari masyarakat.

Sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :

  • Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi.
  • Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi.
  • Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :

  • Strategi Preventif.

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

  • Strategi Deduktif.

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

  •  Strategi Represif.

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :

  • Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
  • Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
  • Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
  • Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
  • Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
  • Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).

Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi  pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.

Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, antara lain Menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah, menaikkan moral pegawai tinggi, serta legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

BAB IV

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.

Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

3.2. Saran

Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.

DAFTAR PUSTAKA

http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html

http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang-korupsi.html

http://www.bimbingan.org/dampak-dilakukan-korupsi.htm

Pengertian dan Arti Penting Komunikasi

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING KOMUNIKASI

Kata atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”),secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis Dalam kata communis ini memiliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi milik bersama’ yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan (ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain.

Komunikasi bukan cuma terkait dengan bagaimana cara menggunakan bahasa tapi sangat terkait juga dalam menyampaikan pesan dalam bentuk yang lainnya seperti tatapan mata, gesture tubuh, serta mungkin intonasi.

Komunikasi itu penting, semua orang tahu, karena ini merupakan basic instinct dari setiap makhluk hidup. Setiap makhluk punya cara komunikasi masing-masing, setiap manusia pun tak lepas dari cara dia melakukan komunikasi. Kita tak bisa membeda-bedakan bahasa, suku, adat, kebiasaan, tradisi maupun agama karena pada dasarnya berkomunikasi, menyampaikan pesan itu asal dilakukan dengan baik dan benar, serta dalam keadaan saling terbuka, fikiran jernih tanpa sentimen dan perasaan negatif, pasti maksud yang ingin disampaikan dapat diterima.

JENIS DAN PROSES KOMUNIKASI

Contoh model komunikasi yang sederhana digambarkan dibawah ini :

Pengirim—>Berita—>Penerima

Jika salah satu elemen komunikasi tidak ada maka komunikasi tidak akan berjalan. Ada komponen-komponen dalam komunikasi antara lain :

Pengirim (Sender=Sumber) adalah seseorang yang mempunyai kebutuhan atau informasi serta mempunyai kepentinga mengkomunikasikan kepada orang lain.

Pengkodean (Encoding) adalah pengirim mengkodean informasi yang akan disampaikan ke dalam symbol atau isyarat.

Pesan (Massage), pesan dapat dalam segala bentuk biasanya dapat dirasakan atau dimengerti satu atau lebih dari indra penerima.

Saluran (Chanel) adalah cara mentrasmisikan pesan, misal kertas untuk surat, udara untuk kata-kata yang diucapkan.

Penerima (Recaiver) adalah orang yang menafsirkan pesan penerima, jika pesan tidak disampaikan kepada penerima maka komunikasi tidak akan terjadi.

Penafsiran kode (Decoding) adalah proses dimana penerima menafsirkan pesan dan menterjemahkan menjadi informasi yang berarti baginya. Jika semakin tepat penafsiran

penerima terhadap pesan yang dimaksudkan oleh penerima, Maka semakin efektif komunikasi yang terjadi.

Umpan balik (Feedback) adalah pembalikan dari proses komunikasi dimana reaksi kominikasi pengirim dinyatakan.

Didalam organisasi sangat membutuhkan komunikasi. Adapun jenis- jenis komunikasi dalam organisasai antara lain :

A. Komunikasi formal vs informal

Komunikasi formal adalah komunikasi yang mengikuti rantai komando yang dicapai oleh hirarki wewenang. Komunikasi informal adalah komunikasi yang terjadi diluar dan tidak tergantung pada herarki wewenang. Komunikasi informal ini timbul karena adanya berbagai maksud, yaitu :

– Pemuasan kebutuhan manusiawi,

– Perlawanan terhadap pengaruh yang monoton dan membosankan,

– Keinginan untuk mempengaruhi perilaku orang lain,

– Sumber informasi hubungan pekerjaan.

Jenis lain dari komunikasi informasi adalah adalah dasas-desusyang secara resmi tidak setuju. Desas-desus ini juga mempunyai peranan fungsional sebagai alat komunikasi tambahan bagi organisasi.

B. Komunikasi ke bawah vs komunikasi ke atas vs komunikasi lateral

Komunikasi kebawah mengalir dari peringkat atas ke bawah dalam herarki. Komunikasi ke atas adalah berita yang mengalir darin peringkat bawah ke atas atas suatu organisasi. Komunikasi lateral adalah sejajar antara mereka yang berada tingkat satu wewenang.

C. Komunikasi satu arah dan dua arah

Komunikasi satu arah, pengirim berita berkomunikasi tanpa meminta umpan balik, sedangkan komunikasi dua arah adalah penerima dapat dan memberi umpan balik.

Bagaimanapun juga keefektifan komunikasi organisasi dipengaruhi beberapa factor diantaranya :

– Saluran komunikasi formal

– Struktur wewenang

Dalam organisasi dimana perbedaan stasus dan kekuasaan akan mempengaruhi isi komunikasi.

– Spesialis jabatan

Anggota organisasi yang sama akan menggunakan istilah-istilah, tujuan, tugas, waktu, dan gaya yang sama dalam berkomonikasi.

– Pemilikan informasi

Berarti individu memunyai informasi dan pengetahuan yang khas mengenai tugasnya.

Dari pengamatan yang ada, bentuk-bentuk jaringan komunikasi dikelompokan ke dalam beberapa bentuk diantaranya bentuk lingkaran, diagonal, lateral, rantai, huruf Y, dan bintang.

KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

Komunikasi efektif yaitu komunikasi yang mampu menghasilkan perubahan sikap (attitude change) pada orang lain yang bisa terlihat dalam proses komunikasi.

Tujuan dari Komunikasi Efektif sebenarnya adalah memberi kan kemudahan dalam memahami pesan yang disampaikan antara pemberi informasi dan penerima informasi sehingga bahasa yang digunakan oleh pemberi informsi lebih jelas dan lengkap, serta dapat dimengerti dan dipahami dengan baik oleh penerima informasi, atau komunikan. tujuan lain dari Komunikasi Efektif adalah agar pengiriman informasi dan umpan balik atau feed back dapat seinbang sehingga tidak terjadi monoton. Selain itu komunikasi efektif dapat melatih penggunaan bahasa nonverbal secara baik.

Menurut Mc. Crosky Larson dan Knapp mengatakan bahwa komunikasi yang efektif dapat dicapai dengan mengusahakan ketepatan (accuracy) yang paling tinggi derajatnya antara komunikator dan komunikan dalam setiap komunikasi. Komunikasi yang lebih efektif terjadi apabila komunikator dan komunikan terdapat persamaan dalam pengertian, sikap dan bahasa. Komunikasi dapat dikatakan efektif apa bila komunikasi yang dilakukan dimana :

– Pesan dapat diterima dan dimengerti serta dipahami sebagaimana yang dimaksud oleh pengirimnya.

– Pesan yang disampaikan oleh pengirim dapat disetujui oleh penerima dan ditindaklanjuti dengan perbuatan yang diminati oleh pengirim.

– Tidak ada hambatan yang berarti untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan untuk menindaklanjuti pesan yang dikirim.

IMPLIKASI MANAJERIAL

Implikasi manajerial adalah bagaimana meningkatkan produktifitas dengan cara meningkatkan kapasitas, kualitas, efisiensi dan efektivitas dari sumber daya yang ada. apa implikasi manajerial yang muncul dari organisasi tanpa pembatas (borderless Tipe organisasi transnasional/tanpa batas memakai pengaturan yang mengeliminasi atau menghapus halangan geografis artitisial.

Para manajer memilih pendekatan ini dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas di pasar global yang kompetitif.Implikasi yang dirasakan oleh para pihak manajer adalah bagaimana mereka bisa mengembangkan produk yang diproduksi di negara lain,dengan baik dengan cara memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada pada negara ttersebut.Jadi struktur organisasi manajerial tidak akan berpusat pada satu organisasi manajerial namun harus mencakup seluruh struktur organisasi manajerial di seluruh negara dimana perusahaan iitu berada.

SUMBER REFERENSI :

– https://duniatugasasri.wordpress.com/2013/06/11/pengertian-dan-arti-penting-komunikasi/

– http://zabidin1993.blogspot.com/2013/04/pengertian-komunikasi-arti-penting.html

– http://herisllubers.blogspot.com/2013/05/implikasi-manajerial-implikasi.html